PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH PADA LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) DESA ADAT BRABAN

  • ida suriana Politeknik negeri balikpapan

Abstract

LPD Desa Adat Braban merupakan salah satu LPD yang aktif dan berkembang di Kabupaten Tabanan-Bali. Sebagai Lembaga Keuangan Mikro LPD Desa Adat Braban diharapakan mampu mendukung perekonomian masyarakat sekitar melalui penyaluran kredit yang dapat digunakan untuk membangun ataupun mengembangkan usaha masyarakat sekitar serta mempermudah lalulintas pembayaran dan peredaran uang di Desa. Pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Braban hanya diberikan kepada warga yang merupakan bagian dari Desa Adat Braban hal ini bertujuan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pemberian kredit tidak lepas dari kredit bermasalah. adanya pandemi Covid-19 dimana terjadi pembatasan kegiatan oleh pemerintah dalam rangka memutus penyebaran virus Covid-19 yang berdampak pada sektor pariwisata. Nasabah LPD Desa Prakraman Braban yang sebagian besar menggantungkan kehidupan dari sektor pariwisata merasakan dampaknya penurunan penghasilan akibat  penurunan turis asing atupun turis lokal dan penutupan beberapa tempat wisata. Pandemi ini berdampak pada penurunan kemampuan pembayaran kredit oleh nasabah. Apabila terdapat indikasi bahwa ktredit akan mengalami masalah pembayaran maka Tim Pembinaan kredit akan melakukan kunjungan untuk mengetahui kondisi debitur yang sebenarnya. Dan Restrukturisasi pinjaman yang dilakukan melalui oleh LPD Desa Adat Braban.  Restrukturisasi pinjaman yang dilakukan oleh LPD Desa Adat Braban dilakukan dibawah badan pengawas LPD Desa Adat Braban. Tim Pembina kredit akan melakukan komunikasi dan kunjungan langsung bagi debitur yang mengalami masalah pembayaran pinjaman.

 

Kata Kunci: Kredit Macet, Penyelesaian Kredit Macet

Published
2023-04-07
Section
Articles